Pages

Senin, 27 Januari 2014

TAUKAH ANDA PROVINSI KE-34 INDONESIA ?


Indonesia adalah Negara kesatuan yang terdiri dari beberapa pulau. Tidak semua pulau, didiami oleh manusia, banyak pulau yang masih alami di Indonesia.  Sebuah pulau, biasanya dibagi menjadi beberapa daerah untuk tempat tinggal manusia, dan disetiap daerah dibagi menjadi beberapa provinsi. Sekarang Indonesia memiliki 34 provinsi.
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia memiliki 8 provinsi yaitu : Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. Seiring bertambahnya waktu, jumlah provinsi Indonesia bertambah menjadi 11 pada tahun 1950. Kemudian menjadi 13 (1956), menjadi 16 (1957), menjadi 20 (1959), menjadi 21 (1960), menjadi 22 (1963), menjadi 23 (1964), menjadi 25 (1969), menjadi 26 (1968), menjadi 26 (1976).  Sampai pada tahun 2004, Indonesia memiliki 33 provinsi.
33 provinsi tetap bertahan sampai pada tahun 2012. Pada tahun itu juga, Indonesia memiliki 34 provinsi. Dan satu provinsi tambahan adalah Kalimantan utara.  Provinsi Kalimantan Utara ini dibentuk dengan UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 20/2012, Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari:
a. Kabupaten Bulungan;
b. Kota Tarakan;
c. Kabupaten Malinau;
d. Kabupaten Nunukan; dan
e. Kabupaten Tana Tidung.
 
Berdasarkan berita di Merdeka.Com yang terbit pada Kamis, 25 Oktober 2012 13:56, Kalimantan Utara atau kaltara sebagai provinsi ke 34 di Indonesia disahkan pada Rapat paripurna. Kaltara daerah otonom baru hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.


Pembentukan Provinsi Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Agun menegaskan, DPR berharap tidak terulang lagi peristiwa pencaplokan wilayah NKRI sebagaimana yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002. "Berdasarkan prinsip efektivitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawan wilayah perbatasan RI baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan," ujar Agun seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/10).
Dalam konteks Provinsi Kaltara, sejumlah daerah memang rawan terhadap upaya pencaplokan atau pemindahan patok-patok tapal batas itu seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan) serta pencaplokan wilayah laut di kawasan Laut Ambalat. "Selain itu juga banyak terdapat tenaga kerja Indonesia ilegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi seperti 'human trafficking'," ujarnya.
Secara geostrategis, Provinsi Kaltara merupakan pintu terbuka ke Malaysia (Sabah), Filipina Selatan, dan Brunei Darussalam. Provinsi tersebut dinilai berada pada posisi yang strategis sehingga dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional untuk menghadapi segala ancaman terhadap NKRI yang datang dari dalam maupun luar, langsung dan tidak langsung.
Namun, kata Agun, kondisi objektif di daerah perbatasan itu pada saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya. "Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan karena panjangnya rentang kendali dari pusat pemerintahan Provinsi Kaltim di Samarinda," ujarnya.
Semoga dengan dibentuknya provinsi baru di Negara kita tercinta ini, dapat menjadikan masyarakat lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah, terutama masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Perhatian pemerintah sangat dibutuhkan terutama di bidang ekonomi dan pendidikan, karena kebanyakan daerah perbatasan tak mengenal pemerintah, tak mengenal bendera Negara kita, tak mengenal mata uang Negara kita.

 

Popular Posts